DEDIVATV.COM|KOTA METRO – Pemerintah Kota Metro gelar Forum Perangkat Daerah dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro periode 2025-2029, di Aula Pemerintah Kota setempat, Senin (05/05/2025).
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro periode 2025-2029 bukan sekadar formalitas lima tahunan, melainkan amanah konstitusional dan perintah peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan dokumen perencanaan periode 2025-2029 juga harus mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan arahan terbaru agar RPJMD relevan dengan isu strategis terkini dan prioritas pembangunan nasional, “jelasnya.
Untuk itu, Bambang mengingatkan kepada seluruh OPD terkait urgensi penyelesaian RPJMD sesuai amanat hukum harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah yang akan menjadi dokumen induk perencanaan pembangunan Kota Metro selama lima tahun ke depan.
“Dengan pelantikan pada 20 Februari 2025, tenggat waktu penetapan Perda RPJMD Kota Metro 2025-2029 adalah sekitar 20 Agustus 2025. Waktu yang singkat ini menuntut kerja efektif, efisien, fokus, dan kolaboratif, “ungkap Bambang.(ADV).






